ASPEK ETIS DALAM PENGUNAAN INFORMASI
Prinsip etis Immanuel Kant: ownership, right to privacy, social responsibility, self
respect dalam IL (termasuk aturan menghargai hak pihak)
Netiquette (= network etiquette): aturan ‘sosial’ pada saat online
Panduan:
Netiquette Guidelines (RFC 1855) – IETF
Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea
ATURAN INTI NETIQUETTE DALAM BUKU NETIQUETTE BY VIRGINIA SHEA
Aturan 1: Ingat manusia
Aturan 2: Mematuhi standar yang sama perilaku online yang Anda ikuti dalam kehidupan nyata
Aturan 3: Tahu di mana Anda berada di dunia maya
Aturan 4: Menghormati orang lain waktu dan bandwidth
Aturan 5: Membuat diri sendiri terlihat baik online
Aturan 6: Berbagi pengetahuan pakar
Aturan 7: Membantu menjaga api perang di bawah kontrol
Aturan 8: Menghormati privasi orang lain
Aturan 9: Jangan menyalahgunakan kekuasaan Anda
Aturan 10: Memaafkan kesalahan orang lain
ASPEK ETIS DALAM INFORMATION LITERACY
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI): hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta dilindungi
oleh copyright - Copyright : melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya
harus mengajukan ijin pemakaian
COPYRIGHT DAN INTERNET
Copyright juga berlaku di internet
**Pelanggaran copyright:
- Copy material dari web, baik teks atau multimedia menaruh informasi di web personal dari co-pas website lain
- Mengunduh material dari internet Sharing material dari internet menggunakan email atau menaruh di intranet
**Hal yang harus dilakukan untuk menghindari hal di atas:
- Periksa pernyataan copyright
- Minta ijin pada yang punya material dari internet
INFORMASI
Informasi adalah pesan (ucapan atau ekspresi) atau kumpulan pesan yang terdiri dari order sekuens dari simbol, atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan.
CYBER CRIME
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.
SIAPA PELAKU CYBER CRIME?
Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
JENIS-JENIS CYBER CRIME
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
- Unauthorized Aces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port. - Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar. - Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. - Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. - Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. - Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. - Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. - Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
CONTOH KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA
- Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
- Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
- Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
- Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
- IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
- Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
CIRI-CIRI CYBER CRIME
- Terdapat penggunaan technology informasi
- Alat bukti digital
- Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan nonfisik (cyberspace)
- Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic komputer
- Sifat kejahatanà Bersifat non-violence (Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat)
- Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI .
CYBER BULLYING
Bullying jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti intimidasi, pelecehan, ancaman yang dilangsungkan baik secara verbal maupun fisik. Cyberbullying diartikan sebagai pelecehan dan penghinaan yang dilakukan pelaku (bully) kepada korban di dunia maya (internet) berikut pirantinya.
Berikut adalah definisi cyberbullying menurut para ahli :
- Cyberbullying yaitu perlakuan kasar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, menggunakan bantuan alat elektronik yang dilakukan berulang dan terus menerus pada seorang target yang kesulitan membela diri (Smith dkk, 2008).
- Cyberbullying is the use of technology to intimidate, victimize, or bully an individual or group , cyberbullying adalah penggunaan teknologi untuk mengintimidasi, menjadikan korban, atau mengganggu individu atau sekelompok orang (Bhat, 2008).
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan cyberbullying adalah intimidasi, pelecehan atau perlakuan kasar secara verbal secara terus menerus yang dilakukan di dunia maya.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking / cyber harassment.
JENIS JENIS CYBERBULLYING
- Exclusion alias pengucilan
Ini bisa terjadi dalam berbagai cara. Intinya, si korban dikucilkan dari pergaulan online, kelompok atau grup di media sosial, hanya karena tak punya gadget terbaru, misalnya. - Pelecehan
Bentuknya adalah pengiriman pesan-pesan penuh pelecehan (bernada seksual atau lainnya) kepada si korban atau kelompok/grup. Ini bentuk bullying yang sangat berdampak pada kesehatan mental si korban. - Outing
Ini adalah tindakan mempermalukan si korban secara aktif di muka umum, seperti di grup chat, forum, di media sosial, atau dikirimkan kepada korban langsung. Kamu harus tahu, membacakan keras-keras pesan pribadi seseorang yang ada di ponsel/tablet korban di muka umum, itu termasuk outing lho. - Cyberstalking
Penguntit tipe ini sangat berbahaya. Penguntit akan mengintip dan mengikuti seluruh aktivitas online korbannya, di email maupun media sosial. Orang dewasa yang mengincar korban anak-anak untuk tujuan pelecehan seksual, juga melakukan tindakan seperti ini. - Fraping
Ini adalah tindakan mencuri masuk ke akun media sosial korban dan mem-posting konten tak pantas, seakan-akan si korban yang melakukan. Ingatlah, apapun yang di-posting di Internet, tidak akan pernah benar-benar hilang, meski kamu sudah menghapusnya. - Profil palsu
Biasanya diciptakan seseorang yang menyembunyikan identitasnya dengan tujuan mem-bully korbannya. Pelaku biasanya juga menggunakan akun atau email orang lain untuk melakukannya. - Dissing
Ini adalah pengiriman informasi yang buruk sekali mengenai korban untuk merusak reputasi dan persahabatan. Termasuk pengiriman foto hasil editing, screenshot, atau video secara online. - Trickery
Pelaku trickery memanfaatkan kepercayaan korban sampai korban menceritakan hal-hal rahasia lalu mem-posting ke dunia maya. Pelaku akan berteman dengan korban, merebut kepercayaannya, sebelum mengirimkan informasi rahasia itu ke publik. - Trolling
Trolling artinya, mem-posting tulisan atau pesan menghasut tentang korban, dan seringkali tidak relevan dengan topik yang dibicarakan di komunitas online seperti forum, chatting, blog, atau juga media sosial. Tujuan dari trolling ini adalah memprovokasi dan memancing emosi para pengguna Internet lainnya terhadap korban. - Catfishing
Catfishing adalah tindakan pencurian informasi pribadi secara online lalu menciptakan ulang profil media sosial si korban untuk tujuan penipuan atau merusak reputasi korbannya.
Praktek Cyber bullying yang sering dilakukan
- Melakukan Missed call berulang – ulang
- Mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman
- Menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter)
- Pencuri Identitas Online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang)
- Berbagi gambar pribadi tanpa ijin
- Menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin
- Membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime / Cyberbullying maka dibuatlah “cyberlaw” di Indonesia yang merupakan “payung hukum” yaitu UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
CYBERLAW
Cyber Law merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. CyberLaw adalah Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
PERLUNYA CYBERLAW
- Melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi suatu negara.
- Membantu negara terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, seperti teroris, kejahatan terorganisasir, dan operasi penipuan.
- Membantu negara terhindar dari sebutan sebagai tempat yang nyaman untuk menyimpan aplikasi atau data hasil kejahatan cybercrime.
- Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum yang mampu melindungi kepentingan dalam berusaha.
- Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus (classified), rahasia, informasi yang bersifat pribadi, data pengadilan kriminal, dan data publik yang dianggap perlu untuk dilindungi.
- Melindungi konsumen, membantu penegakan hukum, dan aktivitas intelligen.
ASPEK HUKUM CYBERLAW
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki :
- muatan yang melanggar kesusilaan.
- muatan perjudian.
- muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 29
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
CARA PENANGGULANGAN CYBER CRIME
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
- Jangan merespon dan membalas aksi. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban.
- Simpan semua bukti. Di media digital, korban dapat meng-capture, menyimpan pesan, gambar / materi yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
- Simpan semua bukti yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
- Selalu berperilaku sopan di dunia maya.
- Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer, internet, telepon seluler, tablet dan peralatan elektronik lainnya untuk hal-hal positif dan tujuan damai.
ASPEK EKONOMI
Mempunyai nilai ekonomi maksudnya disini ialah berdampak pada perekonomian tetapi tidak berdampak negatif pada ekonomi sehingga tidak menurunkan atau mengurangi nilai yang berkaitan dengan ekonomi.
ASPEK SOSIAL-BUDAYA
Mempunyai nilai sosial-budaya ialah yang mengandung unsur sosial dan budaya tetapi tidak mengurangi nilai dari unsur tersebut dan tetap menjaga unsur sosial-budaya tersebut.
SUMBER :
- Slide materi
- https://id.wikipedia.org/wiki/Informasi
- https://yuliatwn.wordpress.com/2015/12/05/pengertian-jenis-jenis-dan-contoh-kasus-cyber-crime/
- https://mycyberbullying.wordpress.com/2014/05/25/pengertian-cyberbullying/
- https://student.cnnindonesia.com/edukasi/20170816155754-445-235199/kenali-dan-waspada-10-jenis-cyberbullying/
Leave a Reply